Back to Blog
Pemprov DKI Jakarta Tebar Diskon PBB-P26/11/2022 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dalam pasal 2 beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juni 2022 itu menyebutkan, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100%.
Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJPO di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang. "Pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB-P2 yang terutang," tulis pasal 2 ayat 2 poin b beleid tersebut. Selain itu, gubernur juga menetapkan pembebasan 15% PBB-P2 tahun pajak 2022 untuk objek pajak di luar objek pajak yang dimaksud pada pasal 2 beleid ini. Namun, objek pajak berupa jalan tol dikecualikan dari pembebasan PPB-P2 ini. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 bagi wajib pajak yang membayar dengan periode tertentu. Bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode Juni 2022 hingga Agustus 2022 akan diberikan keringanan sebesar 15%. Wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2022 pada periode September 2022 hingga Oktober 2022 akan mendapat keringanan sebesar 10% dari tagihan pajaknya. Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 pada November 2022 akan diberikan keringanan sebesar 5%. "Keringanan sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan tanpa persyaratan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," jelas beleid itu. Selain keringanan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022. Sedangkan, "Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode November 2022 sampai Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% dan penghapusan sanksi administrasi," jelas pasal 3 ayat 2 beleid ini. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku dua hari kerja sejak diundangkan pada 8 Juni 2022. Artinya, beleid ini telah berlaku efektif mulai Jumat (10/6). Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 Bagi Rumah Tapak dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/pemprov-dki-jakarta-bebaskan-pbb-p2-bagi-rumah-tapak-dengan-njop-di-bawah-rp-2-miliar. Editor: Herlina Kartika Dewi | Reporter: Lailatul Anisah
0 Comments
Read More
Back to Blog
Tutorial Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti Melalui e-Faktur 3.2
Kata kuncinya adalah "mengubah terlebih dahulu NPWP kemudian baru merubah alamat lawan transaksi Anda". Baik, sahabat tax berikut ini langkah yang harus Anda perhatikan saat akan menerbitkan faktur pajak pengganti dan mengganti bagian alamat lawan transaksi karena tidak sesuai dengan alamat yang diinginkan melalui aplikasi e-Faktur Dekstop versi 3.2.
Perlu diingat mengganti alamat di faktur pajak pengganti melalui e-Faktur 3.2 adalah dengan mengubah terlebih dahulu NPWP kemudian baru merubah alamat lawan transaksi Anda. Serahkan kewajiban perpajakan Anda kepada FAHROJITAX Kami adalah praktisi Accounting dan Perpajakan, dalam kesempatan ini kami bermaksud menawarkan Kerjasama terkait dengan pengerjaan pembukuan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan baik Perorangan maupun Badan Usaha. Adapun service yang kami berikan sebagai berikut :
#fahrojitax #konsultanpajak |